INTERPRETASI ASAS REBUS SIC STANTIBUS DALAM KONTRAK PERDATA INTERNASIONAL

  • Anggita Mutiara Paramita PT Kredit Utama Fintech Indonesia
DOI: https://doi.org/10.35814/jlr.v4i2.3600
Abstract views: 478 | pdf downloads: 524
Keywords: rebus sic stantibus, Interpretasi, Kontrak Perdata Internasional

Abstract

Interpretasi asas rebus sic stantibus pada kontrak perdata internasional merupakan judul dari penelitian ini. Adanya perbedaaan penerapan dalam kontrak perdata internasional yang ada maka dirumuskan dua masalah yakni bagaimanakah hakikat makna asas rebus sic stantibus dan bagaimana penerapan asas rebus sic stantibus pada kontrak perdata internasional. Metodologi penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normative. Ditemukan kesimpulan bahwa penerapan asas rebus sic stantibus dari praktiknya menggunakan dasar hukum dari Konvensi Wina 1969, Hukum Perdata yurisdiksi/wilayah tempat diselesaikannya kasus tersebut, serta berdasarkan perjanjian itu sendiri. Dari penelitian yang dilakukan mengenai makna asas rebus sic stantibus di negara lain bahwa masih kurangnya pemahaman secara tegas mengenai arti rebus sic stantibus sehingga di dalam hukum nasional atau hukum perdata masing-masing negara tersebut tidak ada pengaturan spesifik mengenai fundamental change of circumstances, maka sebaiknya dilakukan penambahan definisi pada hukum perdata masing-masing negara sehingga ada kepastian hukum ketika ada kasus yang terjadi mengenai berakhirnya perjanjian atau kontrak dengan dasar rebus sic stantibus.

Published
2022-06-23
Section
Articles