PENERAPAN HUKUM ADAT PADA KASUS PENCURIAN MADU LEBAH DI KECAMATAN BANDAR PETALANGAN KABUPATEN PELALAWAN
Abstract views: 559 | pdf downloads: 541
Abstract
Masih dianut dan ditegakkannya hukum adat di lingkungan masyarakat hukum adat Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelelawan, pada hakikatnya dijamin oleh UUD 1945 bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses dan penerapan sistem hukum adat di Kecamatan Bandar Petalangan dalam penyelesaian kasus hukum pidana pencurian Madu. Tipe penelitian ini adalah tipe penelitian deskriptif dengan pendekatan penelitian kualitatif. Lokasi penelitian dalam penelitian ini penulis lakukan di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelelawan. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa tahap proses hukum adat yang dilakukan pada pemberitahuan kepada orang tua dan keluarga Kasus Pencurian Madu Lebah Di Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelelawanmengikuti proses peradilan adat dan menerima sanksi yang diberikan. Pihak tokoh adat akan memanggil orang tua atau keluarga untuk bermusyawarah dan melalui proses adat maka akan ditetapkan sanksi kepada pelaku agar jera dalam melakukan kejahatan. Setelah pelaku menjalankan hukumannya maka akan dikembalikan kepada masyarakat sebagai pribadi yang bersih dari kejahatan dan mampu dan diterima masyarakat untuk hidup bersosialisasi pada daerah tersebut.