BESTANDEEL PERCOBAAN DAN PERMUFAKATAN JAHAT PADA UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOTIKA DALAM SURAT DAKWAAN (PERSPEKTIF TUJUAN HUKUM)
Abstract views: 752 | pdf downloads: 2086
Abstract
Perbuatan pidana atau delik memiliki unsur-unsur yang merupakan terjemahan dari istilah “element” dan “bestandeel”. Keduanya memiliki perbedaan, yaitu elemen-elemen dalam suatu perbuatan pidana adalah unsur-unsur yang terdapat dalam suatu perbuatan pidana. Unsur tersebut baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Sedangkan bestandeel mengandung arti unsur perbuatan pidana yang secara expressive verbis tertuang dalam dalam suatu rumusan delik atau perbuatan pidana. Dengan kata lain, “element” perbuatan pidana meliputi unsur yang tertulis dan yang tidak tertulis, sedangkan “bestandeel” hanya meliputi unsur perbuatan pidana yang tertulis saja. Dalam pengadilaan, yang harus dibuktikan oleh penuntut umum di pengadilan hanyalah bestandeel. Dalam konteks perbuatan pidana Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menarik untuk diteliti dan dianalisis mengenai element/bestandeel perbuatan pidana yang harus dibuktikan oleh penuntut umum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Kedua perbuatan pidana tersebut adalah percobaan dan permufakatan jahat.