PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU USAHA DAN KONSUMEN TERHADAP SISTEM PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY (COD)
Abstract views: 1714 | pdf downloads: 1222
Abstract
Jual beli melalui e-commerce menggunakan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) tidak dapat dipungkiri meningkatkan penjualan pelaku usaha dan memudahkan konsumen dalam bertransaksi pada masa pandemi covid-19 ini. Kemudahan yang didapatkan tidak jarang menimbulkan permasalahan seperti pelaku usaha nakal yang mengirimkan barang tidak sesuai dan konsumen yang tidak mau membayar pesanannya kepada kurir lantaran pesanannya tidak sesuai. Tindakan tersebut sangatlah merugikan konsumen dan pelaku usaha yang sudah beritikad baik. Kasus konsumen terjadi karena ketidak pahaman konsumen terhadap sistem pembayaran COD, yang telah mengalami pergeseran makna. Pada COD di luar e-commerce konsumen dapat mengecek barang terlebih dahulu sebelum membayar, sementara COD di dalam e-commerce konsumen harus membayar terlebih dahulu sebelum melakukan pengecekan barang. Permasalahan tersebut menimbulkan perdebatan mengenai bagaimana dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian akibat sistem pembayaran COD. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis data sekunder, sehingga didapatkan simpulan bahwa tanggung jawab terhadap sistem pembayaran COD dibebankan secara bersama antara pelaku usaha dan e-commerce sesuai dengan UUPK dan UU ITE. Terhadap pelaku usaha yang rugi akibat perbuatan konsumen dapat meminta ganti rugi dengan melakukan gugatan wanprestasi kepada konsumen.