REKAM MEDIS, BUKTI PENETAPAN DALAM PROSEDUR PENANGANAN JENASAH CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) (ETHICO LEGAL)

  • Boedi Santoso Irianto Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Endah Triwulandari Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Edy Tarsono Fakultas Hukum Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/jlr.v4i2.3605
Abstract views: 214 | pdf downloads: 257
Keywords: Rekam Medis, Jenasah Pasien Covid-19, Proses Hukumnya

Abstract

Rekam medis, adalah sarana yang dipergunakan oleh para tenaga kesehatan,terutama dokter dan dokter gigi. Dalam rangka pencatatan, atas suatu bentuk dari pelayanan pada pasien yang ia pernah tangani. Kewajiban para tenaga kesehatan, itulah yang menjadikan rekam medis bersifat rahasia. Walaupun demikian rekam medis tetap berfungsi sosial. Belakangan ini terutama dimasa pandemi corona virus disease (covid-19), banyak masyarakat tidak mengetahui keberadaan fungsi, manfaat dan tujuan dari rekam medis. Apalagi beberapa kejadian di masyarakat terjadi pengambilan paksa jenasah pasien Covid-19. Metodologi yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah metodologi Yuridis-Normatif .Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah    dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina, telah mengingatkan dan melarang akan hal tersebut. Siapapun yang menghalangi pemberantasan penyakit menular dapat diancam hukuman 1 tahun penjara dan atau denda satu milyar rupiah. Mengingat larangan tersebut cukup mengancam bagi pelaku yang melanggarnya, maka diperlukan partisipasi bersama dan kerjasamanya berbagai pihak, agar keluarga pasien, benar- benar menghormati dan mematuhi anturan tersebut diatas, guna mencegah penularan yang lebih berbahaya bagi kesehatan di masyarakat.

Published
2022-06-23
Section
Articles