MEMBANGUN MODEL PENGELOLAAN BANGUNAN GEDUNG PADA BARANG MILIK NEGARA BERBASIS ASURANSI ALL RISK DI IBU KOTA NUSANTARA

  • Luthfi Hafidz Rafsanjani Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
  • Salsabila Rahma Az Zahro Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
  • Inaz Indra Nugroho Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
DOI: https://doi.org/10.35814/jlr.v5i1.4384
Abstract views: 496 | pdf downloads: 731
Keywords: Asuransi, Bangunan Gedung, Barang Milik Negara, Ibu Kota Nusantara

Abstract

Dalam rangka pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara, terdapat banyak aspek yang dimuat dalam hal pengaturan beserta dengan implikasinya, di antaranya yaitu berkaitan dengan tata kelola terhadap Barang Milik Negara. Barang Milik Negara di Ibu Kota Nusantara perlu dikelola secara strategis melalui pengasuransian terhadap Barang Milik Negara. Hal ini dimaksudkan guna mengamankan Barang Milik Negara dari segala risiko kehancuran, kerugian, dan kerusakan secara fisik yang tidak terduga sebelumnya, serta memberikan kepastian atas keberlangsungan kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara dengan mempertimbangkan kemampuan negara. Penyusunan Karya Tulis Ilmiah ini bertujuan untuk menganalisis kondisi eksisting mengenai pengelolaan bangunan gedung dalam kerangka barang milik negara di Indonesia, serta merumuskan gagasan model pengelolaan bangunan gedung berbasis asuransi all risks pada barang milik negara di Ibu Kota Nusantara. Penyusunan karya tulis ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan hasil penelitian berupa formulasi Peraturan Pemerintah yang mengatur perihal pengelolaan Barang Milik Negara, khususnya yang menyangkut mengenai pengasuransian Barang Milik Negara di Ibu Kota Nusantara. Rekomendasi yang diberikan oleh penulis dari penyusunan karya tulis ilmiah ini antara lain: a)Perlu dilakukannya suatu upaya formulasi pengaturan tentang pengelolaan Barang Milik Negara, khususnya yang menyangkut mengenai pengasuransian Barang Milik Negara di Ibu Kota Nusantara; b) Perlu dilakukan pencermatan hukum (legal scrutinizing) berupa analisis jangkauan, arah pengaturan, serta materi muatan dalam suatu formulasi pengaturan yang nantinya akan dibentuk secara komprehensif, tajam, dan mendalam dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Published
2022-12-19
Section
Articles