PENERAPAN SANKSI BAGI PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN PANDEMI COVID-19 DI KOTA TERNATE
Abstract views: 124 | pdf downloads: 184
Abstract
Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 telah memerintahkan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menetapkan peraturan di daerah yang mengatur tentang kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, baik kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum serta memuat sanksi terhadap pelanggaran protocol kesehatan. Hal ini kemudian telah ditindak lanjuti oleh pemerintah Kota Ternate dengan mengeluarkan Peraturan Walikota Ternate No 13 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Dan Pembatasan Jarak Fisik Dalam Pencegahan Penyebaran Wabah Penyakit Menular dan Corona Virus Desease (COVID-19) di Kota Ternate. Namun dalam prakteknya masyarakat Kota Ternate masih banyak yang belum mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dilingkungannya masing-masing. Aktifitas masyarakat masih dilakukan dengan mengabaikan penggunaan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan setelah beraktifitas. Hal ini tentunya dikhawatirkan akan menambah daftar penderita yang terkonfimasi positif.