PENGUATAN PEMAHAMAN TERHADAP RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

  • Fahririn Fahririn Fakultas Hukum Universitas Sahid
  • Yuherman Yuherman Fakultas Hukum Universitas Sahid
DOI: https://doi.org/10.35814/jlr.v5i1.4386
Abstract views: 129 | pdf downloads: 225
Keywords: Rancangan KUHP, Pidana, Pasal

Abstract

Pengaturan mengenai hukum pidana sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang ada dan hidup di masyarakat Indonesia, sehingga perlu dilakukan upaya untuk memperbaharui hukum pidana tersebut. Metode penelitian mengunakan metode Yuridis normative. Adapun pembahasan dalam penelitian adalah dan proses pembaharuan terhadap Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana dan analisis pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun kesimpulan dalam penelitian adalah pembaharuan hukum pidana pada pokoknya merupakan suatu usaha untuk melakukan peninjauan dan pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) hukum sesuai dengan nilai-nilai umum sosio-politik, sosiofilosofik, dan nilai-nilai kultural masyarakat Indonesia.

Published
2022-12-19
Section
Articles