PEMBEBANAN HAK JAMINAN RESI GUDANG MENURUT UNDANG- UNDANG NO 9 TAHUN 2011 DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA HAK JAMINAN RESI GUDANG
Abstract views: 387 | pdf downloads: 740
Abstract
Sistem Resi Gudang (SRG) merupakan instrumen perlindungan bagi petani dalam menghadapi kendala modal dan resiko penjualan komoditas pertanian. SRG dapat diperdagangkan bahkan menjadi jaminan atas pembiayaan yang diberikan kepada para petani. Permasalahan yang diangkat ialah mengenai mekanisme pembebanan hak jaminan kredit melalui Resi Gudang menurut UU No 9 Tahun 2011 serta perlindungan hukum bagi pemegang hak jaminan Resi Gudang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Pembebanan hak jaminan kredit melalui Resi Gudang menurut undang-undang dapat melalui hak jaminan Resi Gudang yaitu hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, dengan kedudukan diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditur lainnya. Perlindungan hukumnya secara preventif dilihat dari dibuatnya Akta hak jaminan atas resi gudang yang dibuat dihadapan Notaris untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak, adanya peran aktif dari Badan Pengawas guna melaksanakan tugasnya serta adanya Lembaga Jaminan Resi Gudang yang menjamin hak dan kepentingan Penerima Hak Jaminan. Secara represif, Penerima hak jaminan memiliki hak untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil penjualan jaminan, dan Lembaga Jaminan Resi Gudang memiliki tugas menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Pengelola Gudang gagal yang sistemik atau sistematik, serta apabila Pemberi hak jaminan wanprestasi, maka penerima hak jaminan oleh undang-undang diberikan sarana parate eksekusi.