EFEKTIVITAS UPT P2TP2A (PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK) DI KARAWANG DALAM MENGHADAPI PERMASALAHAN KEKERASAN ANAK DAN PEREMPUAN
Abstract views: 292 | pdf downloads: 464
Abstract
Kebijakan yang diambil pemerintah untuk menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan, maka dibentuknya lembaga khusus yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Lembaga pemerintah tersebut secara khusus sebagai tempat atau wadah pendampingan terhadap anak dan perempuan yang mengalami permasalahan sosial utamanya mengenai pelanggaran hak asasi atau kekerasan seperti perdagangan manusia, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual dan penelantaran. Adapun pembahasan dalam penelitian ini adalah efektivitas P2TP2A di daerah dalam menjalankan tugasnya serta apa saja yang menjadi kendala dan hambatan yang ditempuh. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah Dalam penanganan Tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak bertujuan adalah pemberikan perlindungan bagi korban Tindakan kekerasan. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah pusat adalah dengan menerbitkan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Copyright (c) 2023 Fahririn Fahririn
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.