ANALISIS WEWENANG OJK DALAM PEMBERIAN SANKSI KEPADA PT. HANSON INTERNATIONAL TBK YANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 (STUDI KASUS SURAT PENGUMUMAN OJK NOMOR : PENG 3/PM.1/2019 TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT. HANSON INTERNASIONAL)

  • Utji Sri Wulan Wuryandari Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Agatha Beatrice Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Betsy Jouva Putri Arisandi Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Deva Syafiyo Analin Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Gagas Purya Dinata Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Graceanne Olivia Amabel Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Herangga Herangga Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Naomi Dominique Fakultas Hukum Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/jlr.v5i2.4804
Abstract views: 283 | pdf downloads: 439
Keywords: Pelanggaran, PT. Hanson International Tbk, OJK, Sanksi Administratif

Abstract

Kasus pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Hanson International Tbk. Dimana Benny Tjokrosaputro menjadi Direktur Utama pada perusahaan tersebut. Akibat kasus Jiwasraya yang menyeret nama Benny Tjokrosaputro membuat harga saham PT. Hanson International Tbk. Menjadi turun hingga harga Rp 50. OJK menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Hanson International Tbk. yaitu karena tidak menyampaikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada auditor. Hingga pada Januari 2020, BEI melakukan suspensi terhadap saham MYRX. Ketidakjujuran dalam pembuatan Laporan Keuangan ini tentu tidak hanya merugikan pihak kreditur maupun investor, namun juga internal perusahaan. Dengan demikian, langkah yang diambil oleh Bursa Efek Indonesia sudah cukup tegas. Suspensi yang dilakukan oleh pihak BEI terhadap penjualan saham MYRX ini akan membuat pihak PT. Hanson International Tbk memperbaiki kesalahan mereka.

Published
2023-06-23
Section
Articles