PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KESEHATAN, SEBAGAI TIM PEMERIKSA MAKANAN DAN MINUMAN BERFORMALIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009, TENTANG KESEHATAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999, TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Boedi Santoso Irianto Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Endah Tri Wulandari Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Edi Tarsono Fakultas Hukum Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/jlr.v5i2.4948
Abstract views: 203 | pdf downloads: 396
Keywords: Perlindungan Hukum, Tenaga Kesehatan, Makanan dan Minuman Berbahaya

Abstract

Perlindungan Hukum bagi seseorang yang sedang menjalankan profesinya sangatlah diperlukan. Sering kali kita  mendengar suatu berita, salah seorang tenaga profesi dihadapkan pada masalah hukum dan terkena ancaman hukuman. Padahal kita ketahui seorang yang memiliki keahlian khusus atau profesional sudah dianggap ahli dalam pekerjaannya. Keahlian tersebutlah terkadang membawa dirinya sebagai orang yang sering dimintakan penjelasan dan informasinya tak kala muncul suatu kasus yang membutuhkan pencerahan bagi orang banyak.  Hal  terpenting dipahami publik, bahwa ahli adalah seseorang dimintakan keterangan atau penjelasannya, mempunyai kedudukan yang netral, tidak boleh berpihak pada siapapun. Apalagi dihadapan persidangan di pengadilan, dimana sebelum memberikan kesaksiannya sebagai tenaga ahli, maka ia terlebih dahulu harus di sumpah  menurut keyakinannya.  Sudah banyak regulasi yang mengatur tata cara penyampaian sebagai ahli profesi

Published
2023-06-23
Section
Articles