PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DI MASYARAKAT ADAT MALUKU TENGGARA

  • Fani Clarais Hungan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
DOI: https://doi.org/10.35814/jlr.v6i1.5715
Abstract views: 83 | pdf (Bahasa Indonesia) downloads: 74
Keywords: perlindungan hukum, hak-hak perempuan, tindak pidana pemerkosaan

Abstract

Dalam KUHP Tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 sampai 288, dengan ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana perkosaan cukup tinggi, namun meskipun begitu tidak mempengaruhi keadaan korban jika negara hanya berorientasi untuk menghukum tanpa memberikan perlindungan hukum terhadap para korban. Proses persidangan harusnya bertujuan bukan hanya pada penghukuman, tetapi perbaikan kondisi, pemeliharaan dan perlindungan serta pencegahan pengulangan tindakan melalui tindakan pengadilan yang konstruktif terhadap para korban. Tujuan penulisan ini adalah untuk mencari jawaban atas rumusan masalah yang telah dibuat yakni: Mengetahui tentang hak-hak korban tindak pidana pemerkosaan yang berakibat hamil dan untuk mengetahui upaya perlindungan hukum bagi tindak pidana pemerkosaan yang berakibat hamil. Metode Penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris penelitian berfokus pada perilaku masyarakat hukum. Kesimpulannya Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 2014 menyatakan hak-hak korban yaitu: memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya, ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan, memberikan keterangan tanpa tekanan, mendapat penerjemah, bebas dari pertanyaan yang menjerat, mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus, mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan, mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan, mendapat identitas baru, mendapatkan tempat kediaman baru, memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan, mendapat nasihat hukum; dan/atau memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.

Published
2023-12-27
Section
Articles