PERBANDINGAN KONSTITUSI REPUBLIK SOSIALIS DEMOKRATIK SRILANKA DENGAN INDONESIA BERDASARKAN BENTUK, SIFAT, PROSEDUR PERUBAHAN, SISTEM PEMERINTAHAN DAN BENTUK NEGARA
Abstract views: 462 | pdf (Bahasa Indonesia) downloads: 974
Abstract
Konstitusi bukan regulasi atau peraturan (wet/UU) melainkan kaidah yang memiliki muatan moral negara sehingga membacanya sebagai moral reading. Konstitusi merupakan hukum dasar yang dimiliki oleh setiap negara di dunia, dan menjadi fundamental negara, sehingga dapat dikatakan bahwa tanpa konstitusi negara tersebut tidak akan ada. Konstitusi merupakan aturan-aturan pokok yang mengatur mengenai sistem ketatanegaraan suatu negara, baik itu yang dicatatkan dalam bentuk dokumen, meupun yang tidak dicatatkan dalam sebuah dokumen atau tidak tertulis. Sebagian besar negara di dunia, memiliki konstitusi yang tertulis, contohnya adalah Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka dan Negara Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui persamaan serta perbedaan dalam konstitusi kedua negara tersebut, dengan cara membandingkannya dengan berdasarkan Bentuk, Sifat, Prosedur Perubahan, Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan. Namun setelah melakukan perbandingan dari seluruh klasifikasi konstitusi tersebut, kedua negara yang dibandingkan yaitu Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka dan Negara Indonesia, memiliki banyak sekali persamaan.
Copyright (c) 2023 Iman Jalaludin Rifa’i
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.