POLITIK HUKUM MELEGALISASIKAN GANJA SEBAGAI ALTERNATIF PENGOBATAN SECARA MEDIS
Abstract views: 72 | pdf (Bahasa Indonesia) downloads: 114
Abstract
Dalam hukum positif di Indonesia, masalah ganja pada sebagian masyarakat masih dikategorikan sebagai barang terlarang, karena ganja digolongkan narkotika golongan I. Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam penulisan ilmiah ini, metodologi yang dipergunakan adalah yuridis normatif. Sebagaimana diketahui, bahwa ganja medis memiliki perbedaan dengan ganja rekreasional atau ganja yang biasa dipakai untuk narkoba, bahwa ganja memang memiliki banyak jenis. Ganja medis banyak dipakai untuk hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan. Jenis ganja terdapat perbedaan. Bahwa di dalam ganja terkandung cannabidinol (CBD)yang dapat menjadi obat terapi bagi berbagai macam penyakit. Sedangkan terkait dengan ganja rekreasional, menerangkan bahwa ganja rekreasional mengandung tetrahidocannabinol (THC) yang tinggi. Kandungan tersebut yang menyebabkan seorang pengguna dapat mengalami sensasi “high” atau “fly.”. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan, bahwa pada dasarnya ganja secara medis dapat dipergunakan sebagai alternatif pengobatan.
Copyright (c) 2024 Endah Triwulandari, Budi Santoso Irianto, Sinintha Sibarani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.