POLITIK HUKUM MELEGALISASIKAN GANJA SEBAGAI ALTERNATIF PENGOBATAN SECARA MEDIS

  • Endah Triwulandari Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Budi Santoso Irianto Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Sinintha Sibarani Fakultas Hukum Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/jlr.v6i2.6593
Abstract views: 3 | pdf (Bahasa Indonesia) downloads: 6
Keywords: politik hukum, ganja, alternatif pengobatan

Abstract

Dalam hukum positif di Indonesia, masalah ganja pada sebagian masyarakat masih dikategorikan sebagai barang terlarang, karena ganja digolongkan narkotika golongan I. Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam penulisan ilmiah ini, metodologi yang dipergunakan adalah yuridis normatif. Sebagaimana diketahui, bahwa ganja medis memiliki perbedaan dengan ganja rekreasional atau ganja yang biasa dipakai untuk narkoba, bahwa ganja memang memiliki banyak jenis. Ganja medis banyak dipakai untuk hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan. Jenis ganja terdapat perbedaan. Bahwa  di dalam ganja  terkandung cannabidinol (CBD)yang dapat menjadi obat terapi bagi berbagai macam penyakit. Sedangkan terkait dengan ganja rekreasional, menerangkan bahwa ganja rekreasional mengandung tetrahidocannabinol (THC) yang tinggi. Kandungan tersebut yang menyebabkan seorang pengguna dapat mengalami sensasi “high” atau “fly.”.  Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan, bahwa pada dasarnya ganja secara medis dapat dipergunakan sebagai alternatif pengobatan.

Published
2024-06-26
Section
Articles