MEWUJUDKAN GOOD SPORT GOVERNANCE MELALUI LEMBAGA ARBITRASE KEOLAHRAGAAN DI INDONESIA
Abstract views: 103 | pdf (Bahasa Indonesia) downloads: 91
Abstract
Kajian ini membahas mengenai konsep dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik di bidang keolahragaan (Good Sport Governance) yang dihubungkan dengan lembaga arbitrase keolahragaan di Indonesia. Metode kajian yang digunakan untuk membahas hal tersebut adalah metode kajian doktrinal. Untuk itu, kajian akan fokus mencermati data sekunder, baik yang berupa bahan hukum primer maupun sekunder. Kajian ini menyimpulkan bahwa prinsip-prinsip Good Sport Governance sudah diadopsi ke dalam sistem hukum keolahragaan di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang mana di dalamnya juga memuat mekanisme penyelesaian sengketa keolahragaan melalui arbitrase. Arbitrase keolahragaan itu mengandung nilai-nilai profesionalisme, mengutamakan win-win solution serta prosedur yang sederhana dalam penyelesaian sengketa, dan nilai-nilai tersebut secara substansial sesuai dengan prinsip-prinsip Good Sport Governance.
Copyright (c) 2024 Nina Silvana, Agus Surono, Endra Wijaya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.