ANALISIS PERAN KEBIASAAN INTERNASIONAL DALAM KONFLIK BERSENJATA UKRAINA DAN RUSIA

  • Iman Jalaludin Rifa'i Fakultas Hukum Universitas Kuningan
  • Erga Yuhandra Fakultas Hukum Universitas Kuningan
  • Suwari Akhmaddhian Fakultas Hukum Universitas Kuningan
  • Sarip Hidayat Fakultas Hukum Universitas Kuningan
DOI: https://doi.org/10.35814/jlr.v7i1.6843
Abstract views: 70 | pdf (Bahasa Indonesia) downloads: 77
Keywords: Kebiasaan Internasional, Ukraina, Rusia, Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi mendalam tentang analisis peran kebiasaan internasional dalam konflik bersenjata Ukraina dan Rusia. Dengan batas rumusan masalah yang berfokus pada bagaimana peran kebiasaan internasional dalam konflik bersenjata Ukraina dengan Rusia. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu yang bersumber dari peraturan perundang-undangan maupun studi kepustakaan baik jurnal,artikel,buku, dan sebagainya. Hasil pembahasan nya adalah Kebiasaan internasional memainkan peran penting dalam menyelesaikan konflik antara dua negara. Secara keseluruhan, ada beberapa konvensi internasional yang mengatur bagaimana negara-negara terlibat dalam konflik bersenjata. Konflik antara Rusia dan Ukraina adalah salah satu dari banyak konvensi ini. Konvensi seperti Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan Statuta Roma 1998 memberikan perlindungan kepada penduduk sipil dan korban perang, serta perlindungan medis dan humaniter selama konflik bersenjata. Kebiasaan internasional dianggap sebagai dasar hukum yang mengatur negara-negara untuk mematuhi hukum internasional dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum internasional. Kebiasaan internasional berfungsi sebagai dasar hukum yang mengatur bagaimana negara-negara bertindak satu sama lain dalam konflik dan sebagai referensi untuk menentukan apakah tindakan Rusia melanggar hukum internasional. Dalam konflik bersenjata Ukraina dan Rusia terdapat dugaan serangan yang menargetkan masyarakat sipil Ukraina. PBB telah mengonfirmasi bahwa sebanyak 4.226 kematian warga sipil telah terjadi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa invasi yang dilakukan oleh Rusia dikategorikan kedalam pelanggaran HAM karena masyarakat sipil dalam hukum humaniter internasional termasuk ke dalam objek yang harus dilindungi. Oleh karena itu, Rusia dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran hukum humaniter internasional disebabkan oleh banyaknya masyarakat sipil yang menjadi korban dari konflik yang terjadi.

Published
2024-12-23
Section
Articles