PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA OLEH PERUSAHAAN ASURANSI

  • Suryanto Siyo Universitas Pancasila
  • Salma Aulia Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Risca Ayuni Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Randah Salwa Fakultas Hukum Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/jlr.v6i2.6845
Abstract views: 4 | pdf (Bahasa Indonesia) downloads: 12
Keywords: penyalahgunaan keadaan, perjanjian, asuransi jiwa

Abstract

Pasal 251 KUHD membebankan  tertanggung beritikad baik untuk mengungkapkan informasi yang sebenar-benarnya. Informasi yang tidak benar  atau keliru menyebabkan perjanjian asuransi jiwa dapat dibatalkan oleh penanggung. Penanggung tidak berkewajiban untuk menelaah   informasi yang diberikan calon tertanggung sebelum polis disetujui, sementara sifat perjanjian  asuransi yang aleter, maksudnya adalah prestasi dari penanggung untuk memberikan ganti rugi atau sejumlah uang kepada tertanggung digantungkan pada suatu peristiwa yang belum pasti terjadi (evenemen). Namun, kewajiban tertanggung atas pembayaran premi sudah pasti sejak permohonan asuransi jiwa disetujui. Keadaan ini memungkinkan terjadi penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) oleh penanggung memutuskan perjanjian secara sepihak dan atas premi yang telah dibayarkan tidak dikembalikan. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan. Bahan hukum diperoleh dengan studi kepustakaan dengan bahan hukum primer berupa pasal 251 KUHD, Pasal 7 POJK No. 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Keuangan. Hasil penelitian menunjukkan perubahan norma hukum dalam Pasal 7 ayat (1) POJK yang memberikan “hak” kepada penanggung untuk menelaah informasi calon tertanggung yang semula imperative menjadi fakultatif dihadapkan pada situasi yang berada kondisi gegabah/sembrono; (keadaan kejiwaan yang tidak normal; dan kurang pengalaman, serta kurangnya pengetahuan tentang asuransi rentan terjadi penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) oleh perusahaan asuransi.

Published
2024-06-26
Section
Articles