PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA OLEH PERUSAHAAN ASURANSI
Abstract views: 120 | pdf (Bahasa Indonesia) downloads: 153
Abstract
Pasal 251 KUHD membebankan tertanggung beritikad baik untuk mengungkapkan informasi yang sebenar-benarnya. Informasi yang tidak benar atau keliru menyebabkan perjanjian asuransi jiwa dapat dibatalkan oleh penanggung. Penanggung tidak berkewajiban untuk menelaah informasi yang diberikan calon tertanggung sebelum polis disetujui, sementara sifat perjanjian asuransi yang aleter, maksudnya adalah prestasi dari penanggung untuk memberikan ganti rugi atau sejumlah uang kepada tertanggung digantungkan pada suatu peristiwa yang belum pasti terjadi (evenemen). Namun, kewajiban tertanggung atas pembayaran premi sudah pasti sejak permohonan asuransi jiwa disetujui. Keadaan ini memungkinkan terjadi penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) oleh penanggung memutuskan perjanjian secara sepihak dan atas premi yang telah dibayarkan tidak dikembalikan. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan. Bahan hukum diperoleh dengan studi kepustakaan dengan bahan hukum primer berupa pasal 251 KUHD, Pasal 7 POJK No. 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Keuangan. Hasil penelitian menunjukkan perubahan norma hukum dalam Pasal 7 ayat (1) POJK yang memberikan “hak” kepada penanggung untuk menelaah informasi calon tertanggung yang semula imperative menjadi fakultatif dihadapkan pada situasi yang berada kondisi gegabah/sembrono; (keadaan kejiwaan yang tidak normal; dan kurang pengalaman, serta kurangnya pengetahuan tentang asuransi rentan terjadi penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) oleh perusahaan asuransi.
Copyright (c) 2024 Suryanto Siyo, Salma Aulia, Risca Ayuni, Randah Salwa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.