OPTIMALISASI TELEKONFERENSI TERHADAP KEJAHATAN DUNIA MAYA LINTAS BATAS NEGARA BERDASARKAN YURIDIKSI EKSTRATERITORIAL
Abstract views: 82 | pdf (Bahasa Indonesia) downloads: 20
Abstract
Era digital memberikan perubahan yang sangat revolusioner bagi kehidupan manusia seperti informasi, komunikasi, pendidikan, bisnis, dan lain-lain. Akan tetapi era ini juga memiliki problematika dalam hal perkembangan teknologinya yaitu kejahatan dunia maya. Kejahatan dunia maya merupakan suatu perbuatan kejahatan dunia maya dan adanya korelasi dengan kejahatan lintas batas negara. Yuridiksi ekstrateritorial menjadi acuan penting dalam menghadapi kejahatan lintas batas negara. Salah satu fokus utama dalam kejahatan dunia maya yaitu telekonferensi sebagai alat bukti saksi lintas batas negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui optimalisasi dari telekonferensi sebagai alat bukti terhadap penerapan prinsip yuridiksi ekstrateritorial mengenai kejahatan dunia maya yang dilakukan lintas batas negara. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif serta pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi telekonferensi dapat dilakukan di pengadilan Indonesia, namun upaya kejahatan dunia maya lintas batas negara juga terbatas pada prinsip yuridiksi ekstrateritorial. Oleh karena itu, Indonesia perlu untuk meninjau lebih lanjut terhadap regulasi dalam negeri, kerja sama internasional seperti bantuan timbal balik maupun ratifikasi Konvensi tentang Kejahatan Dunia Maya agar telekonferensi lintas batas negara dapat dioptimalkan lebih baik.
Copyright (c) 2024 Imam Gunawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.