DEHUMANISASI SEBAGAI FAKTOR KRIMINOGEN ANAK PELAKU PEMBUNUHAN

  • Armansyah Armansyah Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Edy Tarsono Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Boedi Santoso Irianto Fakultas Hukum Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/jlr.v7i1.7749
Abstract views: 27 | pdf (Bahasa Indonesia) downloads: 90
Keywords: Dehumanisasi, Digital, Anak Berhadapan dengan Hukum, Media Sosial

Abstract

Ekses negatif terhadap mengakses situs pencarian online yang tidak menyaring konten kekerasan dan sensitif, sehingga memicu anak melakukan tindak pidana. Selain itu hal yang menarik untuk dicermati adalah keberadaan anak dalam konteks dehumanisasi adalah ternyata bukan merupakan dampak ikutan dari perkembangan teknologi informasi, melainkan juga memicu bagaimana anak melakukan kejahatan itu sendiri dengan motif ekonomi. Apabila direlevansikan dengan mengapa tindak pidana tidak lagi dipicu oleh situasi sosial atau pengaruh interaksi sosial yang negatif, namun akibat stimulasi perkembangan teknologi informasi dalam suatu tekanan hidup akibat deraan kesulitan ekonomi sebagaimana berita mengejutkan yang berasal dari Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, tahun 2023 yang lalu telah terjadi kejahatan penculikan disertai penjualan organ anak yang dilakukan anak dibawah umur. Dalam kasus kejahatan anak tersebut, Jaksa mendakwa dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 80  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Kasus ini sudah diputus berdasarkan Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mks.

Published
2024-12-23
Section
Articles