PERLINDUNGAN HUKUM SEBAGAI TANGGUNG JAWAB NEGARA KEPADA PARA MIGRAN INDONESIA DI MALAYSIA DALAM PERSPEKTIF HAM
Abstract views: 44 | pdf (Bahasa Indonesia) downloads: 53
Abstract
Setiap manusia pasti memiliki hak yang melekat pada dirinya sejak lahir dan merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak prerogatif yang dimiliki manusia tersebut dikenal juga dengan istilah Hak Asasi Manusia. Hak ini mencakup berbagai hal yang tidak terbatas seperti pada hak pendidikan, hak kesehatan, hak pekerjaan, dan sebagainya. Persaingan yang ketat, terbatasnya lapangan kerja, penghasilan yang tidak sesuai dengan harapan serta adanya penambahan kebutuhan hidup sehari-hari merupakan dampak dari padatnya populasi manusia di Indonesia. Berdasarkan hal itu, masyarakat mempunyai opsi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tentunya akan bekerja di luar negeri. Negara mempunyai kewajiban untuk melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap Pekerja Migran Indonesia sebagai bentuk kepeduliannya. Penggunaan metode yuridis normatif dalam kajian perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia bertujuan untuk menganalisis aturan hukum yang berlaku dan implementasinya sesuai dengan kondisi nyata.
Copyright (c) 2024 Luh Rina, Sabrina Budiarti, Maria Michelle Yuriichi Wolters, Annisa Eka Putri, Timotius Dwipangestu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.