CONSTITUTIONAL PREVIEW SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PROSES PEMBENTUKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DI INDONESIA

Authors

  • Hidayahni Permana Sari Putri Fakultas Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35814/zhrcac80

Keywords:

constitutional preview, mahkamah konstitusi, perjanjian internasional

Abstract

Pembentukan perjanjian internasional merupakan kewenangan Presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Namun, dalam praktiknya telah ditemukan beberapa perjanjian internasional yang merugikan masyarakat. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, di mana terdapat perbedaan masa berlaku dalam undang-undang hasil ratifikasi perjanjian internasional dengan perjanjian internasional (IA-CEPA). Seharusnya pemerintah berhati-hati dalam membentuk suatu perjanjian internasional karena tindakan tersebut secara langsung memberikan sebagian “kedaulatan Indonesia” kepada negara yang menjadi mitra. Berdasarkan hal tersebut, dipandang perlu peran Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of constitution untuk memiliki kewenangan constitutional preview dalam proses ratifikasi perjanjian internasional. Adapun rumusan masalah dalam artikel ini, yaitu bagaimana efektivitas pembentukan undang-undang, terutama perihal undang-undang ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia? serta bagaimana peran Mahkamah Konstitusi dalam proses ratifikasi perjanjian internasional di negara lain?. Metode yang digunakan dalam penulisan adalah metode penulisan hukum normatif dengan pendekatan perbandingan dengan 51 negara. Alasan pemilihan negara tersebut karena negara-negara tersebut merupakan negara dengan kekuasaan eksekutif yang kuat. Peran Mahkamah Konstitusi dalam proses ratifikasi perjanjian internasional pada negara lain dinilai memberikan kontribusi yang signifikan melalui constitutional preview untuk mencegah teratifikasinya perjanjian internasional yang bertentangan dengan konstitusi negara masing-masing.

Published

2025-06-30

Issue

Section

Articles