PENERAPAN ASAS CAVEAT VENDITOR TERHADAP PEMBERIAN PEMBUKTIAN BARANG RUSAK DALAM BERBELANJA ONLINE
Abstract views: 25 | pdf (Bahasa Indonesia) downloads: 35
Abstract
Peristiwa pemberian beban pembuktian barang rusak untuk mendapatkan ganti rugi dengan cara melakukan video unboxing ketika berbelanja online yang diberlakukan oleh pelaku usaha kepada konsumen telah menjadi hal yang lazim untuk dilakukan. Padahal nyatanya, peristiwa ini melanggar asas Caveat Venditor dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada penelitian ini, terdapat satu rumusan masalah yang diangkat, yaitu bagaimana penerapan asas Caveat Venditor terhadap pemberian pembuktian barang rusak dalam berbelanja online. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penerapan asas Caveat Venditor terhadap pemberian pembuktian barang rusak dalam berbelanja online belum efektif/maksimal karena faktor budaya dan faktor masyarakat sebagai faktor yang mempengaruhi penegakan hukum menurut teori Soerjono Soekanto tidak terpenuhi.
Copyright (c) 2024 Rifkiyati Bachri, Permata Cinta Gudam Fadhevi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.