PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA PLATFORM E-COMMERCE DI INDONESIA: PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN TEORI HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.35814/hdtmxn36Keywords:
e-commerce, online shop, perlindungan konsumen, hukum positif, teori keadilanAbstract
E-commerce atau perdagangan elektronik di Indonesia semakin membuat ketergantungan dan tak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat di Indonesia terutama sejak lima tahun terakhir. Seiring dengan kemajuan pesat di bidang teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong perkembangan platform belanja online, yang memberikan kemudahan bagi konsumen untuk membeli barang dan jasa tanpa perlu bertatap muka langsung dengan penjual. Namun demikian, dengan melonjaknya volume transaksi dan jumlah pengguna, muncul sejumlah persoalan hukum yang perlu diperhatikan dengan serius. Banyak konsumen yang merasa dirugikan dalam transaksi daring, baik terkait produk yang tidak sesuai dengan deskripsi maupun kasus penipuan yang melibatkan platform e-commerce. Penerapan positivisme hukum dalam perlindungan konsumen secara konsisten memberikan dasar yang kuat untuk menciptakan kepastian hukum dan menegakkan hak konsumen secara tegas. Dengan regulasi seperti UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, dan PP PMSE, dan Permendag No.72 Tahun 2020 ttg Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pemerintah berusaha menjamin perlindungan konsumen dari praktik bisnis yang merugikan. Selain itu, penerapan hukum responsif dalam perlindungan konsumen di Indonesia wajib diterapkan melalui lembaga dan regulasi yang mengutamakan kemudahan akses, adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat, dan solusi yang cepat dan murah. Mekanisme non litigasi melalui BPSK, serta peran pengawasan oleh Kemendag RI dan Kominfo/Komdigi dalam pengawasn platform belanja on-line mencerminkan keberhasilan pendekatan ini dalam melindungi konsumen dari berbagai tantangan, termasuk dalam perdagangan daring dan sektor jasa keuangan. Sinergitas antara OJK, Komdigi dan Kemendag RI dalam kegiatan pengawasan terhadap platform perdagangan elektronik diharapkan dapat memberikan solusi bagi perlindungan konsumen e-commerce secara berlapis dan komptrehensif dari perbuatan tindak pidana penipuan ataupun penyalahgunaan data pribadi konsumen.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Silverius Yoseph Soeharso, Sufiarina Sufiarina, Iwan Dewantoro, Muhammad Alfri Wibowo, Syafrida Syafrida

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.