TINDAK PIDANA MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA IZIN LEBIH DAHULU DARI PEMEGANG FIDUSIA
DOI:
https://doi.org/10.35814/zb04a612Keywords:
tindak pidana, fidusia, mengalihkan tanpa izinAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong pemberi fidusia melakukan pengalihan objek fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia, menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi penerima fidusia atas pengalihan objek jaminan, serta mengevaluasi tanggung jawab pemberi fidusia dalam perspektif hukum pidana berdasarkan Putusan Nomor 6/Pid.Sus/2019/PT SMG dan Putusan Nomor 120/Pid.Sus/2019/PT MDN. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor pendorong pengalihan objek fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia antara lain adalah ketidakmampuan membayar angsuran, ketidaktahuan tentang aturan fidusia, dan kekhawatiran debitur kehilangan uang yang telah dibayar. Perlindungan hukum terhadap penerima fidusia diatur dalam Undang-Undang Fidusia, yang mengharuskan pendaftaran objek jaminan fidusia untuk memastikan kepastian peringkat kreditur. Pengalihan objek tanpa persetujuan melanggar perjanjian fidusia dan dapat dikenakan denda sesuai Pasal 23 Undang-Undang Fidusia. Majelis hakim seharusnya menjatuhkan pidana denda maksimum jika bukti objek fidusia yang dialihkan tidak dapat diajukan dan terdakwa tidak mengetahui keberadaan objek tersebut.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Satrio Heru Witoko, Hartanto Hartanto, Warasman Marbun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.