LEGAL STANDING KAWIN SIRI DAN AKIBAT HUKUM PADA STATUS ANAK HASIL KAWIN SIRI (Studi Kasus Enung Di Serang)
DOI:
https://doi.org/10.35814/ernha759Kata Kunci:
Perkawinan Siri, Maslahah, Hak AnakAbstrak
Pemerintah melalui Undang-undang perkawinan Undang-Undang Perkawinan mengatur keabsahan perkawinan harus dilaksanakan sesuai hukum agama atau kepercayaannya dan harus dicatatkan kepada negara. Hal ini bertujuan agar negara dapat melindungi hak para pihak yang terlibat dalam sebuah perkawinan. Pada kenyataanya masih banyaknya perkawinan yang tidak dicatatkan kepada negara (dikenal “kawin siri”). Penulis disini tertarik untuk melakukan studi hukum kasus perkawinan siri antara Bapak Trisna dengan Ibu Enung, yang kemudian dicerai/talak secara sepihak oleh Trisna melalui surat dalam keadaan Enung hamil. Ternyata Bapak Trisna telah memiliki ikatan perkawinan yang sah dengan istri pertamanya. Kasus ini menjadi menarik Bagaimanakah legal standing perkawinan antara Ibu Enung dan Bapak Trisna?,dan bagaimana status anak yang dihasilkan dari perkawinan siri tersebut?. Menjawab pertanyaan tersebut penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan penelitian hukum kualitatif. Menariknya hasil penelitian ini adalah tidak terlepas dari sikap progresif Hakim Mahfud MD dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan maslahah pada masyarakat. Walaupun perkawinan tidak sah menurut hukum negara tapi Putusan Mahkamah Konstitusi dapat melindungi hak anak ats kedua orang tuanya dengan alasan anak tidak menanggung kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan orang tuanya yang melanggar peraturan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Zaitun Abdullah, Luh Rina Apriani, Carla Arletta

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.