POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35814/nvbtx029Keywords:
Politik Hukum, Peraturan Perundang-Undangan, Negara Hukum, Reformasi HukumAbstract
Politik hukum merupakan orientasi strategis negara dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang responsif terhadap nilai keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan rakyat. Dalam prosesnya, hukum tidak sekadar menjadi produk teknokratis, tetapi juga mencerminkan kepentingan kekuasaan dan konfigurasi politik. Oleh karena itu, pembentukan peraturan perundang-undangan nasional perlu dikaji melalui pendekatan sistem hukum nasional yang mencakup substansi, struktur, dan kultur hukum. Penelitian ini bertujuan untuk memahami keterkaitan antara politik hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan serta mengidentifikasi arah pembenahan sistem politik hukum nasional yang ideal. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum harus dirancang dalam kerangka negara hukum, negara kesatuan, dan demokrasi, serta harus disertai dengan reformasi substansi, struktur, dan budaya hukum secara simultan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Teguh Arivian, Wahyu Widyatmoko, Ujang Kerlely, Imas Rosidawati Wiradirja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









