POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL

Authors

  • Teguh Arivian Magister Ilmu Hukum Universitas Langlang Buana
  • Wahyu Widyatmoko Magister Ilmu Hukum Universitas Langlang Buana
  • Ujang Kerlely Magister Ilmu Hukum Universitas Langlang Buana
  • Imas Rosidawati Wiradirja Magister Ilmu Hukum Universitas Langlang Buana

DOI:

https://doi.org/10.35814/nvbtx029

Keywords:

Politik Hukum, Peraturan Perundang-Undangan, Negara Hukum, Reformasi Hukum

Abstract

Politik hukum merupakan orientasi strategis negara dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang responsif terhadap nilai keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan rakyat. Dalam prosesnya, hukum tidak sekadar menjadi produk teknokratis, tetapi juga mencerminkan kepentingan kekuasaan dan konfigurasi politik. Oleh karena itu, pembentukan peraturan perundang-undangan nasional perlu dikaji melalui pendekatan sistem hukum nasional yang mencakup substansi, struktur, dan kultur hukum. Penelitian ini bertujuan untuk memahami keterkaitan antara politik hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan serta mengidentifikasi arah pembenahan sistem politik hukum nasional yang ideal. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum harus dirancang dalam kerangka negara hukum, negara kesatuan, dan demokrasi, serta harus disertai dengan reformasi substansi, struktur, dan budaya hukum secara simultan.

Published

2025-12-24

Issue

Section

Articles