PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI TERMASUK CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DAN STRICT LIABILITY: STUDI KASUS KEBOCORAN MINYAK PERTAMINA DI LAUT JAWA
DOI:
https://doi.org/10.35814/d2766k77Keywords:
Corporate Social Responsibility, Pertanggungjawaban, Strict LiabilityAbstract
Pada tahun 2019, terjadi peristiwa kebocoran minyak pada proyek Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java yang telah menimbulkan pencemaran pada lautan Karawang sampai dengan Bekasi, Jawa Barat sehingga menimbulkan berbagai kerugian. Peristiwa ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban Pertamina selaku korporasi serta eksistensi prinsip strict liability dalam kasus ini. Maka dari itu, terdapat urgensi dan tujuan penelitian untuk mengetahui pertanggungjawaban Pertamina selaku korporasi dalam peristiwa kebocoran minyak di Laut Jawa serta eksistensi prinsip strict liability dan penerapannya dalam peristiwa ini. Penelitian ini menerapkan metodologi penelitian hukum normatif, sumber bahan hukum primer dan sekunder, serta teknik mengumpulkan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Pertamina selaku korporasi harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang diakibatkannya baik secara pidana maupun perdata. Corporate Social Responsibility (CSR) juga dapat menjadi salah satu pertanggungjawaban Pertamina selaku korporasi terkait dengan pencemaran lingkungan. Disamping itu terdapat pula prinsip pertanggungjawaban yang dikenal dengan prinsip strict liability yang tertera dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dimana korporasi selaku pencemar lingkungan dapat dimintakan pertanggungjawaban tanpa memerlukan pembuktian kesalahan terlebih dahulu. Namun terdapat berbagai kontroversi terkait eksistensi prinsip strict liability pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja karena dihapuskannya frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” pada Pasal 88 tersebut. Walaupun demikian, prinsip strict liability tetap ada dan berlaku di Indonesia sebagaimana yang dapat dilihat pada bagian penjelasan Pasal 88 di Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, prinsip ini dapat digunakan pada peristiwa kebocoran minyak di Laut Jawa dengan Pertamina selaku pihak yang bertanggungjawab.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Samuel Pandriya Marulitua Sihombing, Dyvta Cheva Alvessya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









