ANALISIS NORMATIF PERPRES NOMOR 110 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARBON DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM KERANGKA BARU HUKUM PERDAGANGAN KARBON DI INDONESIA

Authors

  • Silverius Yoseph Soeharso Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila
  • Jafar Chan Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa

Keywords:

Analisis Yuridis Normatif, Perpres 110/2025, Nilai Ekonomi Karbon, Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon)

Abstract

Salah satu upaya untuk mengatasi atau mitigasi dampak perubahan iklim dan mengurangi emisi GRK adalah melalui mekanisme perdagangan karbon (carbon trading). Tujuan penelitian ini adalah membandingkan dua regulasi perdagangan karbon yang merupakan bagian dari  penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) yaitu Perpres No.98 Tahun 2021 dan Perpres No.110 Tahun 2025 yang diharapkam dapat meningkatkan kinerja bursa karbon Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana esensi substansial perubahan normatif yang termuat dalam Perpres No.110 Tahun 2025 dibandingkan dengan Perpres No.98 Tahun 2021 terhadap pelaksanaan perdagangan karbon sebagai upaya Pemerintah merealisasikan pengurangan emisi dan pembangungan ekonomi hijau di Indonesia. Selain itu, bagaimana relasi normatif yang konkrit antara substansi dalam Perpres No. 110 Tahun 2025 dengan perkembangan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang belum optimal terealisasi di Bursa Efek Indonesia. Metode penelitian menggunakan analisis hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perubahan normatif yang mendasar yaitu dari norma kepatuhan dan kendali negara, dimana negara menjaga kedaulatan karbon, negara menjadi pusat bergeser ke orientasi pasar (market orientation). Sebelumnya, dengan Perpres No.98/2021 tidak diizinkan melakukan transaksi perdagangan karbon melalui pasar sukarela (voluntary carbon market/VCM) di pasar internasional. Dengan Perpres No.110/2025 semua jenis pasar karbon, baik sukarela, wajib (mandatory/regulatory), pembayaran berbasis kinerja (Result Based Payment/RBP), carbon Tax, offset Emisi maupun instrumen lainnya. 

Published

2026-06-30

Issue

Section

Articles