Implementasi Standar Akuntansi Keuangan Tax Amnesty (Psak 70): Cermin Kepatuhan Pajak

  • Nurmala Ahmar
DOI: https://doi.org/10.35838/jrap.2019.006.02.22
Abstract views: 861 | PDF downloads: 1179
Keywords: tax amnesty, kepatuhan, PSAK 70, financial institution

Abstract

ABSTRACT

The Financial Services Authority (OJK) stipulates that tax amnesty ends on March 31, 2017. The institution claims the program is able to improve banking liquidity. This study aims to investigate the effectiveness of the implementation of the tax amnesty program which is regulated by the presentation of the report based on PSAK 70. The sample is 93 companies from 5 financial institutions. These financial institutions are banks, insurance, financial institutions, securities, and other investment companies. The observation period was carried out during 2016. The results of the study found that more banking financial institutions did not participate in the tax amnesty program than those who participated. The same thing was found in financial institutions. Securities companies and other financial institutions were found to have greater participation, while insurance companies were found to have balanced participation. The results of these studies can be the basis of policy regarding recurring policies related to tax amnesty in Indonesia because participation from the banking sector in terms of implementation of PSAK 70 is still dominated by non-participation status.

ABSTRAK

Otoritas Jasa Keuangan menetapkan bahwa pengampunan pajak yang berakhir pada 31 Maret 2017. Institusi tersebut mengklaim program tersebut mampu memperbaiki likuiditas perbankan. Penelitian ini bertujuan menginvestigasi efektifitas implementasi program pengampunan pajak yang diatur penyajian laporannya perdasarkan PSAK 70. Sampel adalah 93 perusahaan dari 5 lembaga keuangan. Lembaga keuangan tersebut adalah bank, asuransi, lembaga pembiayaan, sekuritas, dan perusahaan invstasi lainnya. Masa observasi dilakukan selama tahun 2016. Hasil penelitian menemukan bahwa lembaga keuangan perbankan lebih banyak yang tidak berpartisipasi pada program tax amnesty dibandingkan yang berpartisipasi. Hal yang sama ditemukan pada lembaga pembiayaan. Perusahaan sekuritas dan lembaga keuangan lain ditemukan memiliki partisipasi lebih besar, sedangkan perusahaan asuransi ditemukan memiliki partisipasi yang berimbang. Hasil penelitian tersebut dapat menjadi dasar kebijakan tentang kebijakan berulang terkait tax amnesty di Indonesia karena partisipasi dari sector perbankan ditinjau dari implementasi PSAK 70 masih didominasi status tidak berpartisipasi dan dengan kata lain kepatuhan pajak yang diukur daripartisipasi tax amnesty masih belum optimum.

JEL Classification: H21, G32, M41

Published
2019-12-31
How to Cite
Ahmar, N. (2019). Implementasi Standar Akuntansi Keuangan Tax Amnesty (Psak 70): Cermin Kepatuhan Pajak. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 6(02), 127-139. https://doi.org/10.35838/jrap.2019.006.02.22
Section
Articles