Dampak Kenaikan PPN 12% dalam Perspektif Manajemen Perpajakan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35814/5dh01k77Abstract
The increase in the Value Added Tax (VAT) rate from 11% to 12% in 2025 is part of the government's fiscal policy to strengthen state revenues. However, this policy has a complex impact on the economic and business sectors and raises various challenges in tax management practices. This article analyzes the impact of the policy, the challenges in its implementation, and the managerial strategies that can be applied to deal with it. The method used is a literature study with a qualitative descriptive approach. The results of the study show that tax planning strategies, system digitalization, taxpayer education, and protection of UMKM are the keys to responding to this policy effectively and sustainably.
Keywords: Value Added Tax, tax management, fiscal policy, tax planning, UMKM
ABSTRAK
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara. Namun, kebijakan ini membawa dampak yang kompleks terhadap sektor ekonomi dan bisnis serta memunculkan berbagai tantangan dalam praktik manajemen perpajakan. Artikel ini menganalisis dampak kebijakan tersebut, tantangan dalam pelaksanaannya, dan strategi manajerial yang dapat diterapkan untuk menghadapinya. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa strategi tax planning, digitalisasi sistem, edukasi wajib pajak, dan perlindungan terhadap UMKM menjadi kunci dalam menyikapi kebijakan ini secara efektif dan berkelanjutan.
Kata kunci: Pajak Pertambahan Nilai, manajemen perpajakan, kebijakan fiskal, tax planning, UMKM