Dampak Kenaikan PPN 12% dalam Perspektif Manajemen Perpajakan di Indonesia

Authors

  • Ignatia Rosali Honandar Universitas Katolik De La Salle Manado
  • Margie Christanty Poluan Universitas Katolik De La Salle Manado

DOI:

https://doi.org/10.35814/5dh01k77

Abstract

The increase in the Value Added Tax (VAT) rate from 11% to 12% in 2025 is part of the government's fiscal policy to strengthen state revenues. However, this policy has a complex impact on the economic and business sectors and raises various challenges in tax management practices. This article analyzes the impact of the policy, the challenges in its implementation, and the managerial strategies that can be applied to deal with it. The method used is a literature study with a qualitative descriptive approach. The results of the study show that tax planning strategies, system digitalization, taxpayer education, and protection of UMKM are the keys to responding to this policy effectively and sustainably.

Keywords: Value Added Tax, tax management, fiscal policy, tax planning, UMKM

ABSTRAK

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara. Namun, kebijakan ini membawa dampak yang kompleks terhadap sektor ekonomi dan bisnis serta memunculkan berbagai tantangan dalam praktik manajemen perpajakan. Artikel ini menganalisis dampak kebijakan tersebut, tantangan dalam pelaksanaannya, dan strategi manajerial yang dapat diterapkan untuk menghadapinya. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa strategi tax planning, digitalisasi sistem, edukasi wajib pajak, dan perlindungan terhadap UMKM menjadi kunci dalam menyikapi kebijakan ini secara efektif dan berkelanjutan.

Kata kunci: Pajak Pertambahan Nilai, manajemen perpajakan, kebijakan fiskal, tax planning, UMKM

Downloads

Published

2025-04-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Dampak Kenaikan PPN 12% dalam Perspektif Manajemen Perpajakan di Indonesia. (2025). JRB-Jurnal Riset Bisnis, 8(2), 319-329. https://doi.org/10.35814/5dh01k77