Plagiarism Check

Semua naskah yang dikirim untuk dipublikasi pada JTDA terlebih dahulu akan diperiksa berapa persen plagiarisme yang terkandung di dalamnya dengan menggunakan fasilitas pendeteksi plagiarism online Turnitin. Bila terdeteksi kurang dari 20%, naskah masih dapat diterima dan berlanjut pada proses review. Namun bila prosentasi kandungan plagiarisme sama dengan 20-25%, naskah akan melalui proses pemeriksaan yang lebih dalam untuk dikaji apakah melanggar etika dan hak cipta dan memberi kesempatan penulis memperbaiki dan mengirimkan kembali. Namun pada naskah yang terdeteksi lebih dari 25% baik yang baru diterima tim redaksi, maupun yang telah diterima kembali setelah melalui tahap revisi, maka naskah dinyatakan telah melanggar etika dan hak cipta, maka naskah akan dikembalikan kepada penulis untuk diberi kesempatan lagi merevisi ulang atau kemungkinan lain ditolak.

Sanksi Plagiarisme :
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi dilingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut (Pasal 70):

Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).