TINJAUAN YURIDIS PENGAMBILALIHAN TANAH TERLANTAR OLEH NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA NASIONAL
Keywords:
Tanah Terlantar, Pengambil Alihan Oleh Negara, Fungsi Sosial Hak Atas Tanah, Hukum Agraria Nasional, Penertiban TanahAbstract
Tanah sebagai sumber daya strategis memiliki fungsi ekonomi, sosial, dan ekologis yang harus dimanfaatkan secara optimal sesuai prinsip keadilan dan kemakmuran rakyat. Dalam praktiknya, masih banyak tanah yang telah diberikan hak oleh negara namun tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau ditelantarkan oleh pemegang hak. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan penguasaan tanah, menghambat pembangunan, serta bertentangan dengan fungsi sosial hak atas tanah. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar mempertegas kewenangan negara dalam mengidentifikasi, menertibkan, dan mengambil kembali tanah terlantar untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar yuridis pengambilalihan tanah terlantar oleh negara, mekanisme penertibannya, serta implikasi hukumnya dalam perspektif hukum agraria nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengambilalihan tanah terlantar merupakan perwujudan fungsi sosial hak atas tanah dan hak menguasai negara, yang harus dilaksanakan dengan menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak pemegang hak.












