AKIBAT HUKUM PERCERAIAN TERHADAP ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA

  • Anggreany Haryani Putri Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Andang Sari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Keywords: Akibat Hukum, Perceraian, Perkawinan Beda Agama

Abstract

Di dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan perkawinan akan sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing, yang artinya kedua calon mempelai agamanya harus sama. Jika perkawinan itu dilangsungkan dengan berbeda agama, jelas akan menimbulkan permasalahan yang rumit. Pastinya adalah masalah hak asuh anak. Apalagi jika terjadi perceraian akibat perkawinan beda agama, hal ini berdampak buruk terhadap fisik maupun psikologi anak. Salah satu akibat hukum perceraian adalah adanya hak pengasuhan anak. Timbul masalah apabila kedua orang tua si anak berbeda agama. Apakah mengikuti agama si ayah atau agama si ibu. Jadi jika ingin melangsungkan perkawinan, calon suami dan calon istri haruslah beragama yang sama agar tidak timbul masalah di kemudian hari. Karena pada dasarnya apabila anak yang memiliki ayah dan ibu yang berbeda keyakinan akan kebingungan untuk mengikuti agama yang mana, dan yang lebih mengenaskan adalah terjadi tarik-menarik antara ayah dan ibu agar anak-anak yang dilahirkan mengikuti salah satu keyakinan tersebut. Perkawinan akan langgeng dan tenteram apabila terjadi kesesuaian pandangan hidup dan prinsip antara suami dan istri, jangankan karena perbedaan agama, perbedaan budaya, atau perbedaan tingkat pendidikan antara suami istri, hal ini pun bisa mengakibatkan kegagalan perkawinan.

Published
2020-07-31
Section
Articles