PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEPENTINGAN DEBITUR DAN KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH X
Abstract views: 342 | pdf downloads: 317
Abstract
Dalam proses pemberian kredit, bank menggunakan dua bentuk perjanjian kredit yaitu :
perjanjian kredit baku (di bawah tangan) dan perjanjian kredit akta notaris. Tingkat
keabsahan perjanjian kredit di bawah tangan sudah lama diperdebatkan, karena dinilai
melanggar asas kebebasan berkontrak, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Sedangkan untuk perjanjian kredit dengan akta notaris
juga tidak terlepas dari konsep-konsep baku yang dirancang sendiri oleh bank. Penelitian ini
dilakukan terhadap perjanjian kredit pada Bank Pembangunan Daerah yang membuka
cabang di Ibukota Jakarta (BPD X). Permasalahan dalam tesis ini mengenai perlindungan
hukum dari perjanjian kredit (baku dan notariil) serta peran notaris dalam pembuatan akta
perjanjian kredit dan perlindungan hukum terhadap kepentingan hak-hak yang seimbang
antara debitur dan kreditur terkait perjanjian kredit (baku dan notariil) pada BPD X. Untuk
menjawab permasalahan itu digunakan metode penelitian yuridis normatif yang didukung
dengan wawancara sehingga didapat kesimpulan dari kedua bentuk perjanjian kredit (baku
dan notariil) pada BPD X belum memberikan hak yang seimbang antara bank dan nasabah
debitur, karena kepentingan bank lebih diutamakan ketimbang nasabah debitur. Terkait
peran notaris dalam pembuatan akta perjanjian kredit praktiknya lebih banyak didominasi
oleh kepentingan bank. Seorang notaris seharusnya berperan netral, adil dan tidak memihak
sesuai ketentuan Pasal 16 UUJN dan Kode Etik Notaris.