AKIBAT HUKUM AKTA KUASA JUAL YANG DIBUAT OLEH NOTARIS YANG MEMENUHI UNSUR SENGAJA MEMBERI KESEMPATAN ATAU SARANA DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 196/Pid.B/2019/PN Dps juncto PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NOMOR 27/Pi

  • Maylia Ayu Riftianti Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/otentik.v2i1.2105
Abstract views: 240 | pdf downloads: 1770
Keywords: Akibat Hukum, Akta Kuasa Menjual, Kuasa Mutlak

Abstract


Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum akta kuasa menjual yang dibuat oleh
notaris yang memenuhi unsur sengaja memberi kesempatan atau sarana dalam tindak
pidana penipuan dan pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang telah dibuatnya
berdasarkan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 196/Pid.B/2019/PN Dps
juncto Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 27/Pid/2019/PT DPS. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum yuridis normatif dengan metode kualitatif untuk menganalisa data dan
tipe penelitian diskriptif analitis. Berdasarkan analisis yang dilakukan, diketahui bahwa
dalam akta kuasa menjual tersebut berdiri sendiri, memuat klausul jual beli pada premis
akta dan merupakan kuasa mutlak yaitu kuasa yang didalamnya mengandung unsur tidak
dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa dan pada hakekatnya merupakan pemindahan
hak atas tanah yang dilarang oleh Pasal 39 ayat (1) huruf (d) Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 sehingga dapat beresiko batal demi hukum dan
pertanggungjawaban notaris terhadap Akta Kuasa Menjual tersebut adalah pemberian
sanksi pidana sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan diikuti
pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris.

 

Published
2021-03-18
Section
Articles