PENGEMBALIAN HAK ATAS TANAH BERSERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN YANG TELAH MUSNAH KARENA ABRASI UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN OLEH BADAN HUKUM SWASTA

  • Syaiful Bahri Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/otentik.v2i1.2106
Abstract views: 137 | pdf downloads: 540

Abstract

Setiap hak atas tanah pada dasarnya memiliki fungsi petuntukkan dan pemanfaatan untuk tujuan
penatagunaan tanah secara optimal dan kesesuaian lingkungan. Tanah dapat diperuntukkan
pertaniaan dengan pemanfaat untuk pengembangan bahan pokok dan di lain bidang dapat
diperuntukkan untuk pembangunan dengan pemanfaatan peningkatan infratruktur menjadikan
lahan produktifitas pengembangan ekonomi. Hak penguasai negara atas tanah, mengatur
penatagunaan tanah dengan peruntukkan dan pemanfaatan, serta mengatur hubungan-hubungan
hukum tanah dengan pemegang hak dengan tujuan sosialisme Indonesia, yaitu mencapai
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia sesuai amanat oleh UUD 1945. Permukaan
bumi paling atas (tanah), memiliki peran dan obyek yang sangat penting dalam kehidupan
manusia terutama bagi negara, karena keadaan jumlahnya yang terbatas, dan berbagai
kepentingan diperlukan Negara. Untuk itu negara mengatur pemanfaatan tanah sesuai dengan
peruntukkannya, beserta kewajiban untuk menjaga dan merawat agar terhindar dari
Ketidakmanfaatan (ditelantarkan) dan Musnah Tanahnya. Setiap bentuk kelembagaan hak-hak
atas tanah diberikan telah diformulasikan dengan tujuan peruntukkan suatu maksud tertentu oleh
Negara, dibarengi dengan kewajiban dipenuhi oleh setiap pemegang haknya, terutama sekali
badan hukum. Keadaan pembiaran dengan kesengajaan tidak termanfaatkan tanah sesuai tujuan
pemberian hak, dapat mengakibatkan hapusnya hak disebabkan perilaku ketidakperdulian
pentingnya fungsi sosial tanah, keadaan musnahnya tanah karena fenomena alam, yang
menghapus kepemilikkan tanah, langsung merugikan pemegang hak, dengan konsekuensi tidak
ada kewajiban negara menganti-rugian karena keadaan musnah merupakan force majure
(kahar), diluar kekuasaan pencegahan. Upaya pengembalian kondisi tanah seperti semula dapat
dilumrahkan jika sesuai dengan ketentuan perundangan dengan penyesuaian penataagunaan dan
lingkungan hidup, dengan tujuan pengembalian hak atas tanah.

Published
2021-03-18
Section
Articles