PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS PENGGANTI DALAM PROSES PENYIDIKAN TERKAIT PEMANGGILAN NOTARIS PENGGANTI
Abstract views: 143 | pdf downloads: 444
Abstract
Dalam perkembangan zaman, tindak pidana dilakukan semakin kompleks, melintasi
batas-batas yurisdiksi dan menggunakan modus yang semakin variatif dengan
memanfaatkan Notaris sebagai Lembaga yang mempunyai rahasia jabatan, baik yang
dilakukan oleh Notaris yang bersangkutan maupun dilakukan oleh klien Notaris.
Penyebab tindak pidana lainnya dapat ditimbulkan secara langsung akibat kelalaian
Notaris, namun juga bisa timbul secara tidak langsung dalam hal dilakukan oleh orang
lain (klien). Sehingga Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim sebagai Penegak Hukum
membutuhkan keterangan Notaris untuk memperkuat alat bukti berupa Akta Otentik yang
dibuat oleh Notaris bersangkutan. Penegak Hukum dalam melakukan pengambilan
Minuta Akta dan/atau Notaris Pengganti wajib untuk mendapatkan persetujuan dari
Majelis Kehormatan Notaris sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Ayat (1) UUJN dan Pasal
20 Permenkumham MKN. Namun dalam ketentuan Pasal 66 Ayat (1) UUJN dan Pasal 20
Permenkumham MKN belum mengatur ketentuan mengenai pengambilan Minuta Akta
dan pemanggilan Notaris terhadap Notaris Pengganti yang berakibat terjadi perbedaan
penerapan ketentuan Pasal 66 Ayat (1) UUJN dan Pasal 20 Permenkumham MKN yang
peneliti dapatkan pada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi DKI Jakarta dan
Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Banten. Dalam penelitian ini Metode
Penelitian yang digunakan adalah Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Normative
Legal Research Method) yang disebut juga dengan penelitian kepustakaan atau studi
dokumen, disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat
sekunder yang ada diperpustakaan. Sehubungan dengan perlindungan hukum terhadap
Notaris Pengganti yang “belum” diuraikan dalam ketentuan Pasal 66 Ayat (1) UUJN dan
Pasal 20 Permenkumham MKN, dengan harapan agar terjadi penyeragaman dalam
menerapkan ketentuan Pasal Pasal 66 Ayat (1) UUJN dan Pasal 20 Permenkumham
MKN.