PENERAPAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) SECARA ELEKTRONIK DI TINJAU DARI PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN MENENGAH NOMOR 19/PER/M.KUKM/IX/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI

  • Yulio Randi Prananto Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/otentik.v2i1.2108
Abstract views: 488 | pdf downloads: 1084
Keywords: Rapat anggota tahunan secara elektronik, cyber notary, RAT telekonferensi

Abstract

Dalam rangka pembangunan hukum di Indonesia koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi
dan berkembang di kalangan masyarakat sebagai pendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Saat
ini dengan adanya internet, bahwa jarak bukanlah sebuah keterbatasan lagi untuk masyarakat
melakukan aktivitas sehari harinya. Rapat anggota koperasi dapat dilaksanakan secara elektronik,
namun dalam pelaksanaannya sulit, sehingga perkembangan ekonomi Indonesia terhambat. Penelitian
ini membahas bagaimana pengaturan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara elektronik, dapatkah
risalah Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi secara elektronik dibuatkan dalam akta Notaris.
penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, pisau analisis penelitian
menggunakan teori hukum pembangunan dan teori kepastian hukum. Hasil Penelitian menunjukkan
bahwa Pengaturan mengenai Rapat Anggota Tahunan secara Elektronik diatur dalam Pasal 16
Peraturan Menteri Koperasi No.19/PER/M.KUKM/IX/2015, bahwa pelaksanaan rapat anggota dapat
dilakukanmelalui media telekonferensi dan pelaksanaan rapat anggota koperasi tersebut dapat
menghadirkan seorang Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) sebagai pejabat umum yang
berwenang seperti dalam Pasal 1868 KUH Perdata dan diatur dalam Pasal 1 ayat (4) Surat Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
98/KEP/M.KUKM/IX/2004 untuk membuat risalah rapat dalam bentuk akta otentik, sehingga
memungkinkan untuk dilakukannya konsep cyber notary. Belum dapat sepenuhnya risalah rapat
anggota tahunan koperasi secara elektronik dapat dibuatkan dalam akta Notaris, sehingga akta yang
dibuat oleh Notaris hanya akta partij.

Published
2021-03-18
Section
Articles