PEMIDANAAN KOREKTIF TERHADAP NOTARIS YANG TIDAK MENJALANKAN PASAL 16 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 132/Pid.B/2017/PN Gin)

  • HERDIAWAN HERDIAWAN Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/otentik.v2i2.2109
Abstract views: 176 | pdf downloads: 295
Keywords: Kode Etik Notaris, Pemidanaan Korektif, Tinda Pidana Penggelapan

Abstract

Pemidanaan notaris yang melanggar Kode Etik Notaris dan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sering terjadi dalam praktek seperti pada kasus putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 132/Pid.B/2017/PN Gin. Dalam tulisan ini permasalahan yang diangkat ialah bagaimana esensi kewajiban Notaris menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris Tahun 2014 dan bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana yang bersifat korektif terhadap terdakwa notaris yang melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif. Sehingga didapat simpulan bahwa esensi kewajiban notaris dalam hal menjaga kepentingan pihak yang terkait dengan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris Tahun 2014 dan Pasal 4 angka 8 Kode Etik Notaris (Kongres Luar Biasa INI Banten, 29-30 Mei 2015) adalah tidak berpihak. Sedangkan pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana yang bersifat korektif terhadap terdakwa notaris yang melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai dengan Pasal 374 KUH Pidana pada putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 132/Pid.B/2017/PN Gin sudah tepat, karena bertujuan agar dapat bersifat korektif yang memberikan arti bahwa terdakwa kedepannya lebih mampu mengintrospeksi diri bahwa apa yang telah dilakukannya itu salah dan jangan sampai terulang kembali.

Published
2021-03-18
Section
Articles