KAJIAN TANGGUNG JAWAB SEKUTU KOMANDITER DALAM PELUNASAN HUTANG PERUSAHAAN MELALUI KEPAILITAN (Studi Kasus Putusan Nomor: 07/Pdt.Sus-Pailit/2015/ PN Niaga. Mdn)

  • PUTRA MA ALHAIRI Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/otentik.v2i2.2110
Abstract views: 301 | pdf downloads: 832
Keywords: Sekutu Komanditer, Pelunasan Hutang, Kepailitan

Abstract

Kepailitan merupakan suatu keadaan yang dapat terjadi kepada perorangan dan badan usaha. Persekutuan komanditer sebagai badan usaha juga dapat dinyatakan pailit melalui para sekutunya yaitu komplementer dan komanditer.iTerhadap tanggungjawab kerugian yang dialami oleh persekutuan, sekutu komplementer bertanggungjawab penuh sedangkan sekutu komanditer hanya sebatas pemasukannya, namun bagaimanakah bentuk tanggungjawab mereka dalam keadaan pailit, maka hal ini bagi penulis dipandang perlu untuk dianalisis lebih mendalam. Penelitian ini dibatasi dengan dua instrument pertanyaan yaitu bagaimanakah kedudukan hukum sekutu komanditer dalam perusahaan berbentuk persekutuan komanditer, kemudian apakah arti dan akbiat hukumnya bila sekutu komanditer ikut ditetapkan sebagai debitor pailit dalam kepailitan persekutuan komanditer. Jenis penelitian yang penulis gunakan ialah deskriptif analitis dengan pendekatan secara normatif dan melakukan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian penulis yaitu sekutu komanditer tersebut memiliki kedudukan hukum sebagai sekutu pelepas uang dan ia tidak boleh mewakili perseroan bertindak atas nama persekutuan. Selanjutnya arti kepailitan bagi sekutu komanditer yaitu secara normative ia tidak bisa dinyatakan ikut terlibat dalam kepailitan tersebut, dan akbat yang timbul jika ia ditetapkan sebagai debitor pailit tersebut ialah ia harus memikul beban tanggungjawab yang sama dengan sekutu komplementer yaitu bertanggungjawab penuh hingga keharta pribadinya. Dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa kedudukan hukum sekutu komanditer hanyalah sebagai sekutu pasif dan tidak bisa bertindak atas nama persekutuan dan kepailitan dapat terjadi pada sekutu komanditer dan ia akan bertanggungjawab sampai keharta pribadinya jika terbukti ikut bertindak dalam mengurus persekutuan komanditer

Published
2021-03-18
Section
Articles