PEMALSUAN AKTA AUTENTIK YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1003 K/PID/2015)

  • Risa Hermawati Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/otentik.v2i2.2112
Abstract views: 2196 | pdf downloads: 2296
Keywords: Pemalsuan, Akta Autentik, Notaris

Abstract

Keterlibatan notaris dalam suatu perkara pidana disebabkan oleh kelengahan notaris yang biasanya dimanfaatkan oleh para pihak dengan memalsukan buktibukti materiil, seperti identitas diri. Tidak dipungkiri bahwa ada pula notaris yang terlibat tindak pidana pada sebuah akta, seperti tindak pidana pemalsuan terhadap akta yang dibuatnya. Rumusan masalah dalam tesis ini mengenai pertanggungjawaban seorang Notaris melakukan pemalsuan terhadap akta autentik dan Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Nomor 1003K/PID/2015 tentang pemalsuan akta autentik yang dilakukan seorang Notaris telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) untuk mendapatkan kesimpulan tentang Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap akta yang dibuatnya apabila notaries tersebut tidak mematuhi kewajibannya dan telah terbukti bersalah atas akta yang dibuatnya, notaris bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya berdasarkan jabatannya sebagai pejabat umum yang diatur oleh UUJN dan Kode Etik Notaris. Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Perkara Nomor 1003K/Pid/2015, yang mengabulkan permohonan kasasi membatalkan putusan lepas dari tuntutan hukum tingkat Pengadilan Negeri sehingga menyatakan terhadap Terdakwa Notaris Neni Sanitra, S.H., M.Kn secara sah bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik dengan ketentuan unsur-unsur pidana yang terdapat dalam Pasal 264 ayat (1) KUHP telah terpenuhi dalam persidangan. Putusan ini, berakibat terhadap akta autentik yang telah dipalsukan oleh Notaris dengan cara merubah isi pasal yang telah disepakati bersama para pihak dalam akta perjanjian kerjasama vendor tanpa memberitahu salah satu pihak yaitu akta yang dibuat dihadapannya dapat batal demi hukum dikarenakan adanya unsur pemalsuan surat yang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan di Pengadilan.

Published
2020-07-31
Section
Articles