Peran Mejelis Pengawas Notaris Dalam Menjalankan Kewenangannya Terhadap Laporan Masyarakat

  • Ahmad Zacky Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/otentik.v2i2.2113
Abstract views: 136 | pdf downloads: 265
Keywords: Peran, Majelis Pengawas Notaris, Laporan Masyarakat

Abstract

Dalam hal adanya laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris maka akan diperiksa oleh MPD, hasil pemeriksaan MPD selanjutnya merekomendasikan terhadap adanya dugaan pelanggaran Kode Etik maupun UUJN kepada MPW, MPW akan menyelenggarakan sidang dengan memanggil pihak pelapor dan pihak terlapor akan tetapi sering kali pihak pelapor dan pihak terlapor tidak menghadiri persidangan, walaupun telah dilakukan upaya pemanggilan dari MPN. Hal ini menjadi kendala-kendala bagi MPN dalam melaksanakan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus terhadap dugaan pelanggaran tugas dan kewenangan notaris.. Berdasarkan uraian tersebut bagaimana peran MPN Provinsi Jawa Barat dalam menjalankan kewenangan terhadap laporan masyarakat dan apa kendala-kendala yang dihadapi. Pengawasan dapat di definisikan sebagai proses untuk menjamin bahwa tujuan-tujuan organisasi dan manajemen dapat tercapai. Metode Penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu pendekatan yang menggunakan konsepsi legis positivis. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. Penelitian hukum normatif berdasarkan data sekunder lalu di analisis menggunakan analisis deskriptif. notaris mendapat wewenang secara atribusi, karena wewenang tersebut diberikan oleh UUJN. Peran MPN Jawa Barat terhadap laporan masyarakat belum efektif karena pada sidang pemeriksaan tingkat pertama di MPD hanya sebatas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris pemeriksaan terhadap dugaan dari laporan masyarakat karena pada dasarnya MPD lebih mengatahui situasi dan kondisi permasalahan yang ada di daerahnya dan ketika hasil pemeriksaan dari MPD direkomendasikan ke MPW baik pelapor maupun terlapor sering tidak hadir dalam proses persidangan yang dilaksanakan MPW. Dan kendala-kendala MPN yaitu tugas pengawasan yang dilakukan oleh setiap anggota majelis bukan merupakan pekerjaan pokok, sehingga terkadang sulit bagi setiap anggota majelis untuk mensinergikan waktu antara anggota majelis yang satu dengan yang lain karena anggota majelis memiliki pekerjaan utama masing-masing. 

Published
2020-07-31
Section
Articles