KAJIAN PERCEPATAN PENERBITAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM (Studi Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018)

  • Mohammad Arif Rohman Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/otentik.v3i1.2123
Abstract views: 277 | pdf downloads: 423
Keywords: Penerbitan Sertipikat, Program PTSL

Abstract

Program PTSL dibuat dikarenakan Pemerintah masih menemukan banyaknya tanah di Indonesia yang belum bersertifikat, sementara pensertifikatan tanah ini merupakan hal yang penting untuk mendapatkan kepastian hukum dan bukti otentik dari kepemilikan tanahnya, hal ini lah yang menarik untuk diangkat menjadi penelitian menurut penulis.
Dalam tulisan ini permasalahan yang diangkat ialah apakah tepat Inpres No. 2 Tahun 2018 dapat melakukan peningkatan kesejahteraan rakyat melalui percepatan penerbitan sertipikat hak atas tanah, dan apakah pelaksanaan percepatan penerbitan sertipikat hak atas tanah dengan Inpres No. 2 Tahun 2018 dapat memberikan jaminan kepastian hukum. Dan untuk dapat menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif. Sehingga didapat simpulan bahwa, Inpres No. 2 Tahun 2018 dapat melakukan peningkatan kesejahteraan rakyat melalui percepatan penerbitan sertipikat hak atas tanah
apabila dikaitkan dengan Teori Kesejahteraan menurut Mochtar Kusumaatmadja karena program pendaftaran tanah sistematis lengkap dapat memberikan perubahan sebagai esensi dari pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Dan Pelaksanaan percepatan penerbitan sertipikat hak atas tanah dengan Inpres No. 2 Tahun 2018 tidak dapat memberikan jaminan kepastian hukum apabila dikaitkan dari teori kepastian hukum yang diungkapkan oleh Hans Kelsen karena tidak sesuai dengan hierarki peraturan perundangundangan.

 

Published
2021-03-23
Section
Articles