DISPARITAS PUTUSAN MAJELIS PENGAWAS PUSAT NOTARIS YANG MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT DALAM PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF NOTARIS ( Studi Kasus Putusan No. 03/B/MPPN/X/2018 dan Putusan No. 13/B/MPPN/XII/2017)

  • Maheksi Diah Ayu Saraswati Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/otentik.v3i1.2125
Abstract views: 768 | pdf downloads: 666
Keywords: Disparitas, Majelis Pengawas Pusat Notaris, Sanksi Administrasi Notaris

Abstract

Majelis Pengawas Pusat Notaris berkewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris. Putusan yang dikelurakan oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris merupakan putusan yang final dan incraht yang telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada hakikatnya notaris yang melanggar Pasal 16 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris, akan dijatuhi sanksi administrative bedasarkan Pasal 85 Undang-Undang Jabatan Notaris. Namun, karena tidak ada kualifikasi sanksi minimum dan sanksi maksimum
yang diatur didalam Undang-Undang jabatan Notaris, sering ditemukan disparitas atau perbedaan yang cukup signifikan didalam penjatuhan sanksi administratif di dalam putusannya.
Hal ini terjadi pada kasus Putusan No. 03/B/MPPN/X/2018 dan Putusan No. 13/B/MPPN/XII/2017. Notaris bernama MB, berkedudukan di Kabuaten Cibinong dan Notaris bernama D, berkedudukan di Kota Bandung. Kedua-duanya dinyatakan melakukan perbuatan tercela yang melanggar Kode etik dan Undang-Undang Jabatan Notaris dan dinyatakan melanggar Pasal 16 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris. Dan Atas perbuatannya
notaris D dalam Putusannya No. 03/B/MPPN/X/2018 dijatuhi sanksi administratif yaitu pemberhentian dengan hormat dan Notaris MB dalam Putusan Nomor 13/B/MPPN/XII/2017 dijatuhi sanksi administrative yaitu pemberhentian sementara selama 3 bulan. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam peneltian ini adalah: Untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum mengikat putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris terhadap pelanggaran UUJN dan Kode etik dan yang dilakukan Notaris dan pertimbangan Majelis
Pengawas Pusat Notaris dalam Penjatuhan sanksi kepada notaris dalam Putusan No.  03/MPPN/X/2018 dan Putusan No. 13/B/MPPN/XII/2017. Pada
1
penelitian ini, metode yang
digunakan yaitu secara yuridis normative karena menggunakan data primer sebagai sumber
utama sedangkan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dengan menggambarkan
pelaksanaan dan permasalahan seputar disaparitas putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris
dalam penjatuhan sanksi administratif. Tahap penelitian dilakukan dengan cara kepustakaan dan
studi lapangan, dan Teknik Penyajian Data yang dilakukan secara yuridis kualitatif. Teori yang
dipakai penulis menggunakan teori keadilan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa
kekuatan hukum mengikat putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris hanya mengatur hal-hal
administraif atau Etik dari profesi notaries saja. Hal ini dapat dilihat bahwa Undang-Undang
Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris hanya mengatur penjatuhan sanksi administratif dan tidak
mengatur sanksi pidana. Dan pertimbangan Majelis Pengawas Pusat Notaris dalam putusan No.
03/B/MPPN/X/2018 dan Putusan No. 13/B/MPPN/XII/2017 adalah pertimbangan berat dan ringannya kesalahan yang dilakukan oleh kedua notariss dan fakta-fakta hukum yang muncul didalam persidangan. 

Published
2021-03-23
Section
Articles