PELAKSANAAN DIVESTASI ATAS PERUSAHAAN YANG DIAKUSISI MELALUI MEKANISME TRANSAKSI MATERIAL

  • Haris Subesar Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/otentik.v3i1.2126
Abstract views: 505 | pdf downloads: 875
Keywords: Pasar Modal, Akuisisi, Divestasi, Transaksi Material

Abstract

Untuk menghadapi persaingan bisnis dengan perusahaan yang lain, salah satu usaha yang dilakukan suatu emiten untuk mempertahankan daya saing antara lain dengan melakukan aksi korporasi. Diantara aksi korporasi yang dilakukan oleh emiten antara lain dengan melakukan Akuisisi perusahaan dan divestasi perusahaan. Bagi perusahaan terbuka terdapat ketentuan khusus dibidang pasar modal yang harus diikuti apabila akan melakukan akuisisi atau divestasi. Ketentuan tentang Transaksi material merupakan salah satu yang harus diperhatikan. Suatu transaksi akuisisi atau divestasi itu masuk kategori
transaksi material atau tidak dan bagaimana mekanismenya, itu harus diperhatikan.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan bertipe yuridis normatif menggunakan data sekunder berbahan hukum primer, sekunder dan tersier. Peraturan perundang-undangan khususnya dibidang pasar modal dikaji secara komprehensif menurut tingkatannya dan diuraikan secara naratif. Dalam ketentuan Pasar Modal di Indonesia transaksi material terdapat peraturan khusus yang berlaku bagi Emiten. Emiten wajib mematuhi ketentuan transaksi material tersebut, hal apa saja yang dikategorikan transaksi material, bagaimana tahapan
dan prosedurnya, apa saja yang dikecualikan dari transaksi material, bagaimana mekanisme keterbukaan informasi kepada pemegang saham, bagaimana penyelenggaraan rapat umum pemegang saham dalam rangka transaksi material serta apa saja terkait
sanksi jika melanggar ketentuan tersebut. Aspek Keterbukaan dan Transparansi merupakan prinsip dalam bidang pasar modal untuk itu emiten wajib memenuhi prinsip tersebut dalam menjalankan aksi korporasinya. Aset yang diakuisisi berdasaran ketentuan transaksi material, pada saat di divestasi juga harus mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku. Karena jika melanggar ketentuan yang ada maka dapat dituntut oleh pihak terkait, selain itu juga ada sanksi dari pihak Otoritas Jasa Keuangan atas suatu pelanggaran tersebut baik secara administrasi maupun sanksi pidana.

Published
2021-03-23
Section
Articles