KEWENANGAN NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA PERNYATAAN TERKAIT RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANANYA (STUDI KASUS: PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANTEN NOMOR 9/PID/2019/PT. BTN)
Abstract views: 886 | pdf downloads: 1130
Abstract
Perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan dimuat atau dinyatakan dalam akta Notaris (Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Perseroan Terbatas). Notaris dalam membuat akta terkait perubahan anggaran dasar suatu Perseroan seharusnya mematuhi ketentuan Undang-undang Jabatan Notaris dan Undang-undang Perseroan Terbatas. Kenyataannya terdapat Notaris yang diperkarakan karena telah membuat secara tidak benar Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Banten nomor 9/Pid/2019/PT. Btn. Penelitian ini membahas kewenangan Notaris untuk membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 200Tentang Jabatan Notaris dan pertanggungjawaban pidana Notaris terhadap Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuatnya tidak sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas danUndang-Undang Jabatan Notaris (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 9/Pid/2019/Pt. Btn). Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Notaris untuk membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris dan Pasal 21 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas berdasarkan asli notulen atau risalah RUPS yang dibuat di bawah tangan sesuai anggaran dasar dan Undang-Undang Perseroan Terbatas dengan aturan dan tata cara pembuatan akta sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam perkara pidana tersebut Terdakwa selaku Notaris telah membuat secara tidak benar Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pengalihan Saham dan Akta Jual Beli Saham yang mengakibatkan kerugian bagi pemegang saham yang sebenarnya, terbukti melanggar Pasal 264 ayat 1 ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan harus mempertanggungjawabkannya dengan pidana penjara.
Copyright (c) 2021 Fakultas Hukum Kenotariatan, Universitas Pancasila
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.