ETIKA DAN PERTANGGUNGJAWABAN MORAL PROFESI NOTARIS (Kajian Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris Tahun 2015)
Abstract views: 2528 | PDF downloads: 1193
Abstract
Jabatan Notaris sebagai jabatan profesi di dalam memberikan jasa (pelayanan) kepada masyarakat, menuntut pentingnya ditentukan suatu norma atau standarisasi di dalam pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajibannya. Notaris dituntut untuk tetap menjaga perilaku, martabat dan kehormatan sebagai pejabat umum mengingat pentingnya peranan dan kedudukan Notaris dalam masyarakat. Etika dan pertanggunjawaban moral profesi notaris merupakan dasar penegakan kode etik profesi notaris yang telah tertuang dalam undangundang jabatan notaris. Notaris hakikatnya sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan. Seseorang yang menjabat sebagai notaris harus mematuhi undang-undang jabatan notaris dan berpegang pada kode etik notaris. Dalam menjalankan jabatanya untuk melayani kepentingan masyarakat sudah sepatutnya menjaga harkat dan martabatnya serta tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam jabatan notaris. Namun dalam prakteknya notaris sering terlibat perkara pidana maupun perdata yang disebabkan oleh kelalaian atapun pelanggaran dalam menjalankan tugasnya. Adanya undang-undang No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris Tahun 2015 diharapkan dapat menjebatani para profesi notaris dalam menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menerapkan moral didalamnya secara menyeluruh. Sehingga profesi notaris menjadi profesi yang tegak dengan kode etiknya.