PEMBUATAN AKTA OTENTIK OLEH NOTARIS SELAMA MASA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA
Abstract views: 554 | PDF downloads: 464
Abstract
Kekhawatiran akan Covid 19 oleh para notaris dalam pembuatan akta. Pelaksanaan dalam Tugas Jabatan Notaris dalam Pembuatan Akta Sebelum dan dalam Masa Pandemi Covid 19 berbeda dari perbedaan tersebut terletak pada protocol kesehatan dan kehadiran penghadap berdasarkan SK Nomor 65/33-III/ PP-INI/2020 tanggal 17 Maret 2020 lalu, perihal sebagaimana dimaksud pada pokok surat, PP INI memandang perlu untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a) Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) dan seluruh jajarannya menyampaikan rasa prihatin atas perkembangan masif penyebaran Covid-19 yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan tugas jabatan notaris dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; b) berkenaan dengan itu, kami menghimbau kepada semua anggota untuk mengikuti protol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam usaha mengatasi penyebaran Covid-19. Khususnya himbauan untuk Work From Home (WHF/bekerja dari rumah) dan melaksanakan social distancing (jaga larak). Pelaksanaan WFH tersebut bukan merupakan bentuk pelanggaran dari Pasal 17 UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU 2/2014 terkait larangan untuk meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari tujuh hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.c.kondisi WFH dan social distancing tersebut tentu akan membatasi pelaksanaan tugas jabatan notaris, oleh karena itu terhadap situasi tersebut dapat ditempuh beberapa alternatif antara lain sebagai berikut : Mengatur ulang jadwal penandatanganan akta dengan para penghadap, hingga kondisi memungkinkan. Merekomendasikan rekan notaris lain yang kondisinya memungkinkan untuk menjalankan jabatan. Untuk perjanjian, perbuatan, atau rapat yang menurut peraturan perundang-undangan dokumennya dapat dibuat di bawah tangah, agar dicantumkan klausula “akan dibuat/dinyatakan kembali dalam Akta Autentik segera setelah darurat Covid-19 dicabut oleh Pemerintah”.d.terkait butir tiga tersebut, agar dalam menjalankan jabatan tetap memperthatikan Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN), kode etik, dan peraturan perundang-undangan lainnya.(2) Hambatan-hambatan dalam Tugas Jabatan Notaris dalam Pembuatan Akta Sebelum dan pada masa Pandemi Covid 19 adalah penghadap yang tidak menaati aturan pemerintah mengenai Protokol kesehatan.