DEGRADASI AKTA HIBAH WASIAT DARI AKTA AUTENTIK MENJADI SURAT DI BAWAH TANGAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN DAN DAMPAK PENERAPAN DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN

  • ALFIAN LA ODE Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/otentik.v4i1.3344
Abstract views: 284 | PDF downloads: 276
Keywords: Akta Hibah Wasiat (legaat), Degradasi, Pembagian Harta Warisan

Abstract

Sanksi terhadap akta autentik yang tidak dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah batal demi hukum, dapat dibatalkan atau pun akta tersebut mengalami penurunan kekuatan pembuktian menjadi surat di bawah tangan atau dengan kata lain mengalami degradasi akta. Di dalam kasus Mahkamah Agung dengan nomor putusan 3466 K/PDT/2016 di dalam pertimbangan hukum Akta Hibah Wasiat (legaat) nomor 6 tanggal 9 Desember 2005 yang dibuat di hadapan Sigit Siswanto, S.H. Notaris di Kota Depok dinyatakan tidak batal demi hukum tetapi mengalami penurunan kekuatan pembuktian menjadi surat di bawah tangan. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana suatu akta hibah wasiat di perlakukan dalam pembagian harta warisan jika akta tersebut mengalami degradasi. Dan juga bagaimana suatu akta hibah wasiat dapat mengalami penurunan kekuatan pembuktian di dalam suatu putusan. Dalam penulisan tesis ini mengunakan metode penelitian normatif. Simpulan penelitian adalah Akta Hibah Wasiat (legaat) terbukti dalam pembuatannya terdapat beberapa bagian yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Jabatan Notaris yang menyebabkan akta tersebut terdegradasi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1875 KUH Perdata terhadap suatu surat di bawah tangan jika diakui oleh para pihak atau terdapat bukti yang diakui secara hukum menguatkan akta tersebut, maka dapat menimbulkan bukti lengkap seperti akta autentik.

Published
2022-03-01
Section
Articles